TEORI
ASAL USUL TERBENTUKNYA NEGARA
MAKALAH
Untuk
memenuhi tugas mata kuliah
Ilmu
Negara
Dosen
Pembina
Mohammad
Ma’ariful Romadhon,S.pd.
Disusun
oleh
Veralita
Anggraini
UNIVERSITAS
ISLAM BALITAR
FAKULTAS
KEGURUAN dan ILMU PENDIDIKAN
PROGAM
STUDI PKN
2017
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A. Teori asal usul negara
B. Unsur-unsur negara
BAB III PENUTUP
Ø Kesimpulan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara adalah suatu wilayah yang memiliki penduduk tetap dan mempunyai
sistem pemerintahan. Keberadaan suatu negara harus mendapat pengakuan dari
negara lain. Untuk menjadi sebuah negara tentunya memiliki asal usul atau
proses terbentuknya negara tersebut. Dalam makalah ini akan membahas tentang
teori asal mula terbentuknya negara.
Makalah ini dibuat untuk
melengkapi tugas yang dibebankan oleh dosen pembimbing mata kuliah Ilmu Negara.
Dan juga bertujuan menambah sedikit pengetahuan kita.
B. Rumusan masalah
1. Apa saja teori asal usul
negara?
2. Apa saja unsur-unsur
suatu negara ?
C. Tujuan penulisan
1. Untuk memenuhi tugas mata
kuliah Ilmu Negara
2. Mengetahui teori asal
usul negara
3. Memahami unsur-unsur
suatu negara
BAB II
PEMBAHASAN
A. TEORI
ASAL USUL NEGARA
Adapun beberapa teori
tentang terbentuknya suatu negara yakni sebagai berikut :
1.
Teori
Ketuhanan
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu
kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini
adalah semua kehendak Tuhan, demikian pula dengan negara terjadi karena
kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich
Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur
melalui proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian
menjadi negara. “Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari
luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan
kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,” . Ciri negara yang menganut teori
Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antara lain mencantumkan
frasa: “Berkat rahmat Tuhan …” atau “By the grace of God”.
2. Teori
Kenyataan
Teori ini menganggap bahwa timbulnya suatu negara karena soal
kenyataan. Yang artinya bahwa apabila unsur-unsur negara sudah terpenuhi misal
: wilayah, penduduk, adanya pemerintah, dan adanya pengakuan dari negara lain.
Maka pada saat itu negara itu menjadi suatu kenyataan.
3. Teori
Perjanjian
Teori ini dibuat
berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri
dan berpindah-pindah. Pada
waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga
kekacauan mudah terjadi. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat. Perjanjian
antar kelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiri
disebut pactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian
yang disebut pactum subiectionis. Isi pactum subiectionis adalah
pernyataan penyerahan hak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat
kepadanya.
Teori ini banyak
dipilih oleh masyarakat, termasuk di Indonesia. Berbagai tuntutan elemen
masyarakat, mulai dari lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa, organisasi
sosial, partai politik, para tokoh masyarakat dan dari kalangan ilmuwan,
menghendaki adanya kontrak sosial dan kontrak politik antara masyarakat dengan
para pemimpin bangsa, para penguasa yang akan memegang kebijakan moneter dalam
menyelenggarakan pemerintahan.
4.
Teori
Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara
terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama mendirikan negara,
karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang
lain. Dengan demikian pembentukan negara dapat terjadi karena proklamasi, peleburan
dan penguasaan atau pemberontakan.
5.
Teori Daluarsa
Teori daluwarsa
adalah teori yang menganggap adanya negara karena kekuasaan dari raja, yang
sudah lama (kadaluarsa) mempunyai kerajaan dan akhirnya menjadi hak miliknya
karena kebiasaan sudah lama memiliki kekuasaan. Namun dalam teori ini raja
bertahta tidak karena memiliki kekuasaan (Jure devino) melainkan
berdasarkan kebiasaan menjadi raja (jure consetudinario).
6.
Teori
Organis
Menurut
teori organis, negara bagaikan makhluk hidup. Individu yang merupakan komponen
negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup . Kehidupan korporal dari
negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia. UU sebagai urat saraf,
raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging. Ideologi negara
sama dengan fisiologi makhluk hidup, kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan
kematiannya.
7.
Teori Alamiah
Teori
ini menganggap bahwa negara adalah ciptaan alam karena manusia dianggap sebagai
mahluk sosial dan sekaligus mahluk politik. Oleh karena itu, manusia
ditakdirkan untuk hidup bernegara. Jadi dalam situasi dan kondisi setempat yang
ada, negara terbentuk dengan sendirinya.
8.
Teori Historis
Teori ini menganggap bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi timbul secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Oleh karenanya lembaga-lembaga sosial kenegaraan itu dipengaruhi oleh situasi dan kondisi dari lingkungan setempat, waktu, dan tuntutan zaman sehingga secara historis berkembang menjadi negara-negara seperti yang kita lihat sekarang ini.
9.
Teori Filosofis
Teori Filosofis
ini juga dikenal sebagai teori idealistis, teori mutlak, teori metafisis. Teori
ini bersifat filosofis karena merupakan renungan-renungan tentang negara dan
bagaimana negara itu seharusnya ada. Bersifat idealis karena merupakan
pemikiran tentang negara sebagaimana negara itu seharusnya ada, “Negara sebagai
ide” bersifat mutlak karena melihat negara sebagai suatu kesatuan yang
omnipeten dan omnokompeten. Bersifat metafisis karena adanya negara terlepas
dari individu yang menjadi bagian dari bangsa. Negara mempunyai atau memiliki
kemauan sendiri, kepentingan sendiri, dan nilai moral sendiri.
10.
Teori Patrilineal dan Matrilineal
Teori ini
menganggap bahwa negara itu timbul dari perkembangan kelompok keluarga yang
dikuasai oleh garis keturunan Ayah (Patrilineal) atau garis keturunan Ibu
(Matrilineal). Keluarga tersebut berkembang menurut garis keturunan yang ada
dan menjadi benih-benih negara sampai terbentuk pemerintahan.
B.Unsur-Unsur negara
Unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur konstitutif
(pokok) dan unsur deklaratif.
- Unsur konstitutif (pokok) ialah unsur yang paling penting, karena berperan sebagai syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara.
- Unsur deklaratif ialah unsur tambahan yang boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara.
Berkaitan
dengan unsur negara, pada tahun 1933 terdapat suatu konvensi yang mengatur
tentang apa-apa yang wajib dimiliki untuk membentuk suatu negara, konvensi
tersebut disebut dengan Konvensi Montevideo. Dimana konferensi ini merupakan
konferesi antara negara-negara Amerika yang berlangsung di Montevideo (Ibu kota
Uruguay). Berdasarkan hasil konvensi ini, unsur-unsur berdirinya suatu negara adalah sebagai berikut:
1. Penghuni (penduduk/rakyat).
2.
Wilayah.
3.
Kekuasaan
tertinggi (pemerintah yang berdaulat).
4.
Kesanggupan
untuk berhubungan dengan negara lain.
5. Pengakuan dari negara lain
Keempat
unsur pertama disebut unsur konstitutif, sedangkan unsur yang kelima
disebut unsur deklaratif
Untuk
penjelasannya adalah sebagai berikut :
1. Penghuni
(penduduk/rakyat)
Rakyat
merupakan semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan
di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat merupakan unsur
penting bagi terbentuknya sebuah negara.
2. Wilayah
Setelah
rakyat, unsur berikutnya yang membentuk suatu negara adalah wilayah. Unsur
wilayah adalah hal yang amat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara.
Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah inilah
yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan.
3. Kekuasaan
tertinggi (pemerintah yang berdaulat)
Kekuasaan
tertinggi atau pemerintahan yang berdaulat dapat diartikan sebagai suatu
pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan,
mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan Negara secara penuh.
4.
Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain
Kesanggupan
untuk berhubungan dengan negara lain, yaitu ketika negara itu mampu melakukan
hubungan-hubungan dengan negara lain dalam bidang ekonomi, pendidikan, politik,
kebudayaan, dan sebagainya.
5. Pengakuan
dari negara lain
Adanya
pengakuan dari negara-negara lain merupakan bukti sah hadirnya atau
terbentuknya negara dan berhak untuk terhindar dari ancaman dan campur tangan
negara lain. Kemudian untuk menperoleh pengakuan dari negara lain maka sebuah
negara perlu menjalin hubungan dengan negara lain dalam berbagai bidang
misalnya dalam bidang ekonomi, politik, budaya, sosial dan pertahanan serta
keamanan.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Ø KESIMPULAN
Jadi
jika dilihat dari keterangan di atas, adapun macam-macam Teori Asal-Usul Negara
yaitu :
1.
Teori
Ketuhanan
2.
Teori
Kenyataan
3.
Teori
Perjanjian
4.
Teori
Kekuasaan
5.
Teori
Daluarsa
6.
Teori
Organis
7.
Teori
Alamiah
8.
Teori
Historis
9.
Teori
Filosofis
10. Teori Patrilineal dan Matrilineal
Unsur- unsur pembentuk Negara terdiri atas Rakyat, Wilayah, Pemerintah
yang berdaulat dan pengakuan dari Negara lain.
Ø
Daftar
Rujukan
https://www.scribd.com/document/265383208/Teori-Terbentuknya-Negara diakses tanggal 1 november pukul
12.32
http://www.academia.edu/11385853/ASAL_MULA_TERBENTUKNYA_NEGARA diakses tanggal 1 november pukul
12.34
http://www.informasiahli.com/2015/09/teori-asal-mula-negara-menurut-ahli.html#diakses diakses tanggal 29 oktober pukul
08.50
https://karwapi.wordpress.com/2013/02/13/10-sepuluh-teori-asal-usul-berdirinya-sebuah-negara/ diakses tanggal 1 november pukul
12.48
https://sofiakartikablog.wordpress.com/teori-terbentuknya-negara/ diakses tanggal
1 november pukul 12.35
http://www.markijar.com/2017/06/5-unsur-unsur-negara-menurut-konvensi.html diakses tanggal
1 november pukul 12.39
http://anahalimahavvizennae.blogspot.co.id/2016/12/teori-asal-usul-negara.html diakses tanggal
1 november pukul 12.51
Tidak ada komentar:
Posting Komentar