Minggu, 05 November 2017

makalah teori asal usul terbentuknya negara



TEORI ASAL USUL TERBENTUKNYA NEGARA

MAKALAH
Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Ilmu Negara

Dosen Pembina
Mohammad Ma’ariful Romadhon,S.pd.


Disusun oleh
Veralita Anggraini

UNIVERSITAS ISLAM BALITAR
FAKULTAS KEGURUAN dan ILMU PENDIDIKAN
PROGAM STUDI PKN
2017




DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A.    Teori asal usul negara

B.     Unsur-unsur negara

BAB III PENUTUP
Ø  Kesimpulan













BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
               Negara adalah suatu wilayah yang memiliki penduduk tetap dan mempunyai sistem pemerintahan. Keberadaan suatu negara harus mendapat pengakuan dari negara lain. Untuk menjadi sebuah negara tentunya memiliki asal usul atau proses terbentuknya negara tersebut. Dalam makalah ini akan membahas tentang teori asal mula terbentuknya negara.
               Makalah ini dibuat untuk melengkapi tugas yang dibebankan oleh dosen pembimbing mata kuliah Ilmu Negara. Dan juga bertujuan menambah sedikit pengetahuan kita.

B. Rumusan masalah
1. Apa saja teori asal usul negara?
2. Apa saja unsur-unsur suatu negara ?

C. Tujuan penulisan
1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Negara
2. Mengetahui teori asal usul negara
3. Memahami unsur-unsur suatu negara

BAB II
PEMBAHASAN
A.  TEORI ASAL USUL NEGARA
Adapun beberapa teori tentang terbentuknya suatu negara yakni sebagai berikut :
1.      Teori Ketuhanan
    Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semua kehendak Tuhan, demikian pula dengan negara terjadi karena kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. “Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,” . Ciri negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antara lain mencantumkan frasa: “Berkat rahmat Tuhan …” atau “By the grace of God”.
2.      Teori Kenyataan
Teori ini menganggap bahwa timbulnya suatu negara karena soal kenyataan. Yang artinya bahwa apabila unsur-unsur negara sudah terpenuhi misal : wilayah, penduduk, adanya pemerintah, dan adanya pengakuan dari negara lain. Maka pada saat itu negara itu menjadi suatu kenyataan.
3.      Teori Perjanjian
Teori ini dibuat berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat. Perjanjian antar kelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiri disebut pactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis. Isi pactum subiectionis adalah pernyataan penyerahan hak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.
Teori ini banyak dipilih oleh masyarakat, termasuk di Indonesia. Berbagai tuntutan elemen masyarakat, mulai dari lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa, organisasi sosial, partai politik, para tokoh masyarakat dan dari kalangan ilmuwan, menghendaki adanya kontrak sosial dan kontrak politik antara masyarakat dengan para pemimpin bangsa, para penguasa yang akan memegang kebijakan moneter dalam menyelenggarakan pemerintahan.

4.      Teori Kekuasaan
  Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain. Dengan demikian pembentukan negara dapat terjadi karena proklamasi, peleburan dan penguasaan atau pemberontakan.
5.      Teori Daluarsa
Teori daluwarsa adalah teori yang menganggap adanya negara karena kekuasaan dari raja, yang sudah lama (kadaluarsa) mempunyai kerajaan dan akhirnya menjadi hak miliknya karena kebiasaan sudah lama memiliki kekuasaan. Namun dalam teori ini raja bertahta tidak karena memiliki kekuasaan (Jure devino) melainkan berdasarkan kebiasaan menjadi raja (jure consetudinario).

6.      Teori Organis
Menurut teori organis, negara bagaikan makhluk hidup. Individu yang merupakan komponen negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup . Kehidupan korporal dari negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia. UU sebagai urat saraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging. Ideologi negara sama dengan fisiologi makhluk hidup, kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematiannya.

7.      Teori Alamiah

Teori ini menganggap bahwa negara adalah ciptaan alam karena manusia dianggap sebagai mahluk sosial dan sekaligus mahluk politik. Oleh karena itu, manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara. Jadi dalam situasi dan kondisi setempat yang ada, negara terbentuk dengan sendirinya.
8.      Teori Historis

Teori ini menganggap bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi timbul secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Oleh karenanya lembaga-lembaga sosial kenegaraan itu dipengaruhi oleh situasi dan kondisi dari lingkungan setempat, waktu, dan tuntutan zaman sehingga secara historis berkembang menjadi negara-negara seperti yang kita lihat sekarang ini.

9.      Teori Filosofis

Teori Filosofis ini juga dikenal sebagai teori idealistis, teori mutlak, teori metafisis. Teori ini bersifat filosofis karena merupakan renungan-renungan tentang negara dan bagaimana negara itu seharusnya ada. Bersifat idealis karena merupakan pemikiran tentang negara sebagaimana negara itu seharusnya ada, “Negara sebagai ide” bersifat mutlak karena melihat negara sebagai suatu kesatuan yang omnipeten dan omnokompeten. Bersifat metafisis karena adanya negara terlepas dari individu yang menjadi bagian dari bangsa. Negara mempunyai atau memiliki kemauan sendiri, kepentingan sendiri, dan nilai moral sendiri.

10.   Teori Patrilineal dan Matrilineal

Teori ini menganggap bahwa negara itu timbul dari perkembangan kelompok keluarga yang dikuasai oleh garis keturunan Ayah (Patrilineal) atau garis keturunan Ibu (Matrilineal). Keluarga tersebut berkembang menurut garis keturunan yang ada dan menjadi benih-benih negara sampai terbentuk pemerintahan.

B.Unsur-Unsur negara

Unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur konstitutif (pokok) dan unsur deklaratif.
  • Unsur konstitutif (pokok) ialah unsur yang paling penting, karena berperan sebagai syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara.
  • Unsur deklaratif ialah unsur tambahan yang boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara.
Berkaitan dengan unsur negara, pada tahun 1933 terdapat suatu konvensi yang mengatur tentang apa-apa yang wajib dimiliki untuk membentuk suatu negara, konvensi tersebut disebut dengan Konvensi Montevideo. Dimana konferensi ini merupakan konferesi antara negara-negara Amerika yang berlangsung di Montevideo (Ibu kota Uruguay). Berdasarkan hasil konvensi ini, unsur-unsur berdirinya suatu negara adalah sebagai berikut:

1.      Penghuni (penduduk/rakyat).
2.      Wilayah.
3.      Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat).
4.      Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain.
5.      Pengakuan dari negara lain

Keempat unsur pertama disebut unsur konstitutif, sedangkan unsur yang kelima disebut unsur deklaratif
Untuk penjelasannya adalah sebagai berikut :

1. Penghuni (penduduk/rakyat)
Rakyat merupakan semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat merupakan unsur penting bagi terbentuknya sebuah negara.

2. Wilayah
Setelah rakyat, unsur berikutnya yang membentuk suatu negara adalah wilayah. Unsur wilayah adalah hal yang amat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan.

3. Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat)
Kekuasaan tertinggi atau pemerintahan yang berdaulat dapat diartikan sebagai suatu pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan Negara secara penuh.

4. Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain
Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain, yaitu ketika negara itu mampu melakukan hubungan-hubungan dengan negara lain dalam bidang ekonomi, pendidikan, politik, kebudayaan, dan sebagainya.

5. Pengakuan dari negara lain
Adanya pengakuan dari negara-negara lain merupakan bukti sah hadirnya atau terbentuknya negara dan berhak untuk terhindar dari ancaman dan campur tangan negara lain. Kemudian untuk menperoleh pengakuan dari negara lain maka sebuah negara perlu menjalin hubungan dengan negara lain dalam berbagai bidang misalnya dalam bidang ekonomi, politik, budaya, sosial dan pertahanan serta keamanan.










BAB III
PENUTUP

Ø  KESIMPULAN

Jadi jika dilihat dari keterangan di atas, adapun macam-macam Teori Asal-Usul Negara yaitu :
1.      Teori Ketuhanan
2.      Teori Kenyataan
3.      Teori Perjanjian
4.      Teori Kekuasaan
5.      Teori Daluarsa
6.      Teori Organis
7.      Teori Alamiah
8.      Teori Historis
9.      Teori Filosofis
10.  Teori Patrilineal dan Matrilineal


Unsur- unsur pembentuk Negara terdiri atas Rakyat, Wilayah, Pemerintah yang berdaulat dan   pengakuan dari Negara lain.




Ø  Daftar Rujukan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar